Sabtu, 12 Desember 2015

PROFESI KEPENDIDIKAN

SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN

PROFESI KEPENDIDIKAN


PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Profesional menunjukkan pelaku, sekaligus sifat, atribut atau kualitas bagi penyandang gelar ini. Definisi paling gampang dan sederhana dari “profesional” adalah “bukan amatir”. Dalam manajemen sumber daya manusia, menjadi profesional adalah tuntutan jabatan, pekerjaan ataupun profesi. Ada satu hal penting yang menjadi aspek bagi sebuah profesi, yaitu sikap profesional dan kualitas kerja. Profesional (dari bahasa Inggris) berarti ahli, pakar, mumpuni dalam bidang yang digeluti. Menjadi profesional, berarti menjadi ahli dalam bidangnya. Dan seorang ahli, tentunya berkualitas dalam melaksanakan pekerjaannya. Akan tetapi tidak semua Ahli dapat menjadi berkualitas. Karena menjadi berkualitas bukan hanya persoalan ahli, tetapi juga menyangkut persoalan integritas dan personaliti. Dalam perspektif pengembangan sumber daya manusia, menjadi profesional adalah satu kesatuan antara konsep personaliti dan integritas yang dipadupadankan dengan skil atau keahliannya. Guru yang Profesional
Menjadi profesional adalah tuntutan setiap profesi, seperti dokter, insinyur, pilot, ataupun profesi yang telah familiar ditengah masyarakat. Akan tetapi guru…? Sudahkan menjadi profesi dengan kriteria diatas. Guru jelas sebuah profesi. Akan tetapi sudahkah ada sebuah profesi yang profesional…? Minimal menjadi guru harus memiliki keahlian tertentu dan distandarkan secara kode keprofesian. Apabila keahlian tersebut tidak dimiliki, maka tidak dapat disebut guru. Artinya tidak sembarangan orang bisa menjadi guru.
Kalau mengacu pada konsep di atas, menjadi profesional adalah meramu kualitas dengan intergiritas, menjadi guru pforesional adalah keniscayaan. Namun demikian, profesi guru juga sangat lekat dengan peran yang psikologis, humannis bahkan identik dengan citra kemanusiaan. Karena ibarat sebuah laboratorium, seorang guru seperti ilmuwan yang sedang bereksperimen terhadap nasib anak manusia dan juga suatu bangsa.Ada beberapa kriteria untuk menjadi guru profesional.
Secara umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik professional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya.
1. Sikap Pada Peraturan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonsia disebutkan bahwa : ” Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI,1973). Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh aparatur dan abdi negara. Guru mutlak merupakan unsur aparatur dan abdi negara. Karena itu guru harus`mengetahui dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan. Setiap Guru di Indonesia wajib tunduk dan taat terhadap kebijaksanaan dan peraturan yang ditetapkan dalam bidang pendidikan, baik yang dikeluarkan oleh Depdikbud maupun departemen lainnya yang berwenang mengatur pendidikan. Kode Etik Guru Indonesia memiliki peranan penting agar hal ini dapat terlaksana.
2. Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa ” guru harus memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.”
Pasal 41.3 menyebutkan ” Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi” Ini berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Di Indonesia organisasi ini disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dalam Kode `Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan : Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap guru di Idonesia harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menjalankan, membina, memelihara dan memajukan PGRI sebagai organisasi profesi. Baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Hal ini dipertegas dalam dasar keenam kode etik guru bahwa Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan, dan meningkatkan martabat profesinya. Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Jadi kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat juga dilakukan setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun dalam melaksanakan jabatan.
3. Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat Kode Etik Guru disebutkan bahwa ” Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa:
1. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
2. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini ditunjukkan bahwa betapa pentingnya hubungan yang harmonis untuk menciptakan rasa persaudaraan yang kuat di antara sesama anggota profesi. Di lingkungan kerja, yaitu sekolah, guru hendaknya menunjukkan suatu sikap yang ingin bekerja sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung jawab kepada sesama personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan suatu rasa senasib sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak mementingkan kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain. Sehingga kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya dapat terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang lebih luas yaitu sesama guru dadri sekolah lain.
4. Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia disebutkan : ”Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Tujuan Pendidikan Nasional sesuai dengan UU. No. 2/1989 yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Kalimat ini mengindikasikan bahwa pendidikkan harus memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Dalam mendidik guru tidak hanya mengutamakan aspek intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan hakikat pendidikan.
5. Sikap Tempat Kerja
Untuk menyukseskan proses pembelajaran guru harus bisa menciptakan suasana kerja yang baik, dalam hal ini adalah suasana sekolah. Dalam kode etik dituliskan: ”Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.” Oleh sebab itu guru harus aktif mengusahakan suasana baik itudengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan yang lainnya yang diperlukan.
Selain itu untuk mencapai keberhasilan proses pembelajaran guru juga harus mampu menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama perangkat sekolah, orang tua siswa dan juga masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain- lain.

Ciri-Ciri Guru Yang Profesional
Memiliki skill/keahlian dalam mendidik atau mengajar
Menjadi guru mungkin semua orang bisa. Tetapi menjadi guru yang memiliki keahlian dalam mendidikan atau mengajar perlu pendidikan, pelatihan dan jam terbang yang memadai. Dalam kontek diatas, untuk menjadi guru seperti yang dimaksud standar minimal yang harus dimiliki adalah:
Memiliki kemampuan intelektual yang memadai
Kemampuan memahami visi dan misi pendidikan
Keahlian mentrasfer ilmu pengetahuan atau  metodelogi pembelajaran
Memahami konsep perkembangan anak/psikologi perkembangan
Kemampuan mengorganisir dan problem solving
Kreatif dan memiliki seni dalam mendidik

Personaliti Guru
Profesi guru sangat identik dengan peran mendidik seperti membimbing, membina, mengasuh ataupun mengajar. Ibarat sebuah contoh lukisan yang akan ditiru oleh anak didiknya. Baik buruk hasil lukisan tersebut tergantung dari contonya. Guru (digugu dan ditiru)  otomatis menjadi teladan. Melihat peran tersebut, sudah menjadi kemutlakan bahwa guru harus memiliki integritas dan personaliti yang baik dan benar. Hal ini sangat mendasar, karena tugas guru bukan hanya mengajar (transfer knowledge)  tetapi juga menanamkan nilai – nilai dasar dari bangun karakter atau akhlak anak.
Memposisikan profesi guru sebagai  The High Class Profesi
Di negeri ini sudah menjadi realitas umum  guru bukan menjadi profesi yang berkelas baik secara sosial maupun ekonomi. Hal yang biasa, apabila menjadi Teller di sebuah Bank, lebih terlihat high class dibandingkan guru. jika ingin menposisikan profesi guru setara dengan profesi lainnya,  mulai di blow up bahwa profesi guru strata atau derajat yang tinggi dan dihormati dalam masyarakat. Karena mengingat begitu fundamental peran guru bagi proses perubahan dan perbaikan di masyarakat.
Program Profesionalisme Guru
Pola rekruitmen yang berstandar dan selektif
Pelatihan yang terpadu, berjenjang dan berkesinambungan (long life eduction)
Penyetaraan pendidikan dan membuat standarisasi mimimum pendidikan
Pengembangan diri dan motivasi riset
Pengayaan kreatifitas untuk menjadi guru karya (Guru yang bisa menjadi guru)
Peran Manajeman Sekolah
Fasilitator program Pelatihan dan Pengembangan profesi
Menciptakan jenjang karir yang fair dan terbuka
Membangun manajemen dan sistem ketenagaan yang baku
Membangun sistem kesejahteraan guru berbasis prestasi



Hambatan-hambatan menjadi guru yang profesional
Banyak hambatan yang dihadapi seorang guru untuk menjadi guru yang baik. Beberapa hambatan tersebut diantaranya adalah:
1.    Gaji yang terlalu pas-pasan bahkan mungkin kurang. Gaji yang pas-pasan memaksa seorang guru untuk mencari nafkah tambahan seusai jam kerja. Hal ini mengakibatkan tidak memiliki kesempatan untuk membuat persiapan mengajar dengan membaca ulang materi pelajaran yang akan diajarkan besok hari. Hal ini dapat mengurangi kesiapan dan penampilan di muka kelas.
2.    Tugas-tugas administrasi yang memberatkan. Sejak diberlakukannya kurikulum 2006, banyak tugas-tugas administrasi yang harus dikerjakan seorang guru yang tujuannya untuk meningkatkan profesionalitas seorang guru. Ternyata tugas-tugas ini menjadi beban yang cukup berat dan hampir tidak ada manfaatnya untuk menambah penampilan dan kesiapan seorang guru di muka kelas. Sebagian besar tugas administrasi dibuat dengan setengah terpaksa hanya untuk menyenangkan hati atasan. Sebagai contoh, seorang guru diwajibkan membuat KTSP, Silabus dan Tetek bengek yang lain, yang memaksa guru menuliskan uraian yang sama pada tugas pertama dan ditulis ulang pada tugas kedua dan tugas ketiga. Semuanya ini tidak pernah dipakai untuk meringankan beban mengajar di kelas karena tugas-tugas tersebut tidak pernah dibaca lagi pada waktu akan/dan sedang mengajar. Seorang guru lebih suka membuka dan membaca buku pegangan mengajar daripada membawa Program Satuan Mengajar, Analisis Materi Pelajaran ataupun Rencana Pengajaran. Tugas-tugas ini memang sangat berguna bagi seorang calon guru. Tapi bagi guru yang sudah mengajar lebih dari tiga tahun, tugas ini hanya merupakan pekerjaan yang sia-sia
Bagaimana menguasai bahan tergantung pada kemampuan guru unuk menggunakan teknik-teknik mengajar dan alat-alat pengajaran yang dapat menjamin murid dapat berhasil dalam belajarnya.Guru perlu pula memehami prinsip dan tahu bagaimana prinsip-prinsip tersebut dapat diterapkan pada muridnya,Karena itu prosedur mengajar harus disuaikan dengan prinsip-prinsip mengajar.biasanya guru yang efektif adalah guru yang menyesuaikan prosedur mengajarnya dengan pengetahuannya tentang prinsip-prinsip psikologi serta pengertian tentang kemampuan tentang murid-muridnya.

Fungsi pendidikan yang semakin bertambah penting adalah membimbing murid mengembangkan sikap dan pola-pola tingkah laku yang dapat di terima oleh masyarakat.Aspek social dari pendidikan ini tidak dapat dipisahkan dari aspek personalnya.Reaksi-reaksi emosional anak didik di rumah,di sekolah ataupun di masyarakat merupakan pengalaman-pengalaman yang dapat mengembangkankan sikap.Meskipun para psikolog,sosiolog,para pendidik,dan tokoh masyarakat berusaha meningkat kan dan memperbaiki situasi serta kondisi rumah tangga dan masyarakat yang dapat menangkal siskap-sikap antisocial pada diri anak tetapi tanggung jawab membentuk sikap itu merupaakan fungsi sekolah yang perdana.

Situasi belajar mengajar itu mempunyai implikasi-implikasi emosional.Sikap guru terhadap murid, terhadap pekerjaannya, terhadap hidup umumnya perpengaruh sekali terhadap  sikap emosional murid.Konsekuensinya,seperti apakah pribadi guru itu berpengaruh sekali terhadap keberhasilan mengajar dan belajar ketimbang luas serta dalamnya pengetahuan yang dimiliki dan cara pendekatannya dalam mengajar.

Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru
Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial.
Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat
bersosialisasi dengan baik. Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional. Mereka harus memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan
yang sesuai dengan bidang tugasnya, memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya, mematuhi kode etik profesi, memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, memiliki kesempatan untuk  mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas  profesionalnya, dan  memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (sumber UU tentang Guru dan Dosen).
Bila kita mencermati prinsip-prinsip profesional di atas, kondisi kerja pada dunia pendidikan di Indonesia masih memiliki
titik lemah pada hal-hal berikut.
(1)   Kualifikasi dan latar belakang pendidikan tidak sesuai dengan bidang tugas. Di  lapangan banyak di antara guru mengajarkan mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan latar  belakang pendidikan yang dimilikinya.
(2)   Tidak memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. Guru profesional seharusnya memiliki empat  kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, seorang guru selain terampil  mengajar, juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.
(3)   Penghasilan tidak  ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. Sementara ini guru yang berprestasi dan yang tidak berprestasi mendapatkan penghasilan yang sama. Memang benar  sekarang terdapat program sertifikasi. Namun, program tersebut tidak memberikan peluang kepada seluruh guru.  Sertifikasi hanya dapat diikuti oleh guru-guru yang ditunjuk kepala sekolah yang notabene akan berpotensi subjektif.
(4)   Kurangnya kesempatan untuk mengembangkan profesi secara berkelanjutan. Banyak guru yang terjebak pada  rutinitas. Pihak berwenang pun tidak mendorong guru ke arah pengembangan kompetensi diri ataupun karier. Hal itu  terindikasi dengan minimnya kesempatan beasiswa yang diberikan kepada guru dan tidak adanya program pencerdasan  guru, misalnya dengan adanya tunjangan buku referensi, pelatihan berkala, dsb.
Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai he does his job well. Artinya, guru haruslah orang yang memiliki insting pendidik, paling tidak mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu  bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Dengan integritas barulah, sang guru menjadi teladan  atau role model.

Menyadari banyaknya guru yang belum memenuhi kriteria profesional, guru dan penanggung jawab pendidikan harus mengambil langkah. Hal-hal yang dapat dilakukan di antaranya:

penyelenggaraan pelatihan. Dasar profesionalisme  adalah kompetensi. Sementara itu, pengembangan kompetensi mutlak harus berkelanjutan. Caranya, tiada lain dengan pelatihan.
(2) Pembinaan perilaku kerja. Studi-studi sosiologi sejak zaman Max Weber di awal abad ke-20 dan penelitian-penelitian  manajemen dua puluh tahun belakangan bermuara pada satu kesimpulan utama bahwa keberhasilan pada berbagai  wilayah kehidupan ternyata ditentukan oleh perilaku manusia, terutama perilaku kerja.
(3) Penciptaan waktu luang. Waktu luang (leisure time) sudah lama menjadi sebuah bagian proses pembudayaan. Salah
satu tujuan pendidikan klasik (Yunani-Romawi) adalah menjadikan manusia makin menjadi “penganggur terhormat”,
dalam arti semakin memiliki banyak waktu luang untuk mempertajam intelektualitas (mind) dan kepribadian (personal).
(4) Peningkatan kesejahteraan. Agar seorang guru bermartabat dan mampu “membangun” manusia muda dengan penuh
percaya diri, guru harus memiliki kesejahteraan yang cukup.

Seorang guru yang profesional perlu mengetahui tentang mengajar yang efektif.Mengajar yang efektif meliputi tiga langkah,yaitu:

1.Langkah Sebelum Mengajar
Langkah ini meliputi:
a).Menentukan tujuan pengajaran,baik tujun jangka panjang maupun jangka     pendek.Untuk hal ini guru harus menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti:
-Hasil-hasil apakah yang ingin di capai dari proses belajar mengajar?
-Bagaimanakah kaitan hasil-hasil tersebut dengan tujuan instruksional umum,tujuan instruksional khusus,tujuan kurikuler,tujuan institusional dan tujuan nasional?
b).Setelah itu guru harus memilih strategi mengajar untuk meraih tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dan mengumpulkan bahan-bahan pengetahuan dan keterampilan yang berguna dalam proses belajar mengajar.
c).Yang lebih peting lagi adalah guru harus menyadari tingkat kesiapan murid untuk menerima pelajaran.Kesiapan murid ditentukan oleh bermacam-macam faktor:
1).pengetahuan dan keterampilan yang sudah dimiliki sebelumnya.
2).motivasi yang tepat.
Murid-murid yang telah menguasai pengetahuan dan keterampilan dasar akan dapat menerima dengan baik pelajaran baru yang diberikan guru,demikian pula murid-murid yang mempunyai motivasi belajar.
d).Merencanakan cara penilaian
-Bagaimana menentukan ukuran pencapaian tujuan pengajaran.
-Dengan cara bagainmana proses pengajaran dan hasil belajar itu di nilai?
-Bagaimana hasil penilaian itu akan perpengaruh terhadap keputusan-keputusan pengajaran berikutnya.

2.Langkah Pelaksanaan Pengajaran
Langkah ini berupa pelaksanaan strategi-strategi yang telah di rancang untuk membawa murid mencapai tujuan pengajaran.Pada umumnya langkah ini meliputi komunikasi,kepemimpinan, motivasi,dan kontrol (pembinaan disiplin dan pengelolaan).

3.Langkah Sesudah Mengajar
Langkah ini berupoa pengukuran dan penilaian hasil mengajar sehubungan dengan tujuan-tujuan yang ditetapkan guru sebelum mengajar.Dari proses penilaian ini dapat diketahui efiktf tidaknya proses belajar,tepat tidaknya tujuan pengajaran,seberapa tinggi tingkat kesiapan murid,tepat tidaknya strategi belajar yang digunakan dan bahkan derajat relevansi serta ketepatan prosedur yang di tempuh.



Kebutuhan Profesional Dan Personal Guru

Dalam bidang studi apapun,menguasai isi pelajaran yang diajarkan adalah tanggung jawab murid,guru tidak dapat mengunyah dan mencerna isi pelajaran bagi muridnya.Fungsi guru adalah mengarahkan kegiatan belajar menuju tercapainya tujuan-tujuan yang telaah ditetapakan.Guru harus benar-benar menguasai pelajaran yang diajarkan,,agar mengajarnya lebih berhasil guru harus yakin bahwa bahan yang yang diajarkan itu bernilai bagi murid –muridnya.Ditambah lagi guru harus dapat memotivasi murid-muridnya agar bergairah dalam belajar,agar memahami mengapa dan untuk apa ia belajar.

A.Pengertian

Guru sebagai pendidik professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat  sekelilingnya,masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari.
Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan sikap profesional keguruan yaitu terhadap:peraturan perundang-undangan,organisasi, profei yang sejawat,anak didik,tempat kerja,pemimpin,dan pekerjaan.

B.Sasaran Sikap Profesional
1.Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir sembilan kode etik Guru Indonedia disebutkan balik: “Guru meleksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan”(PGRI,1973).Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan,di pusat maupun di daerah maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di negara kita.

2.Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasiPGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.Yang di maksud organisasi di sini adalah semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat serta alat-alat perlengkapannya.
Dalam dasar keenam dari kode etik dengan gambling juga dituliskan,bahwa Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu serta martabat profesinya.Untuk meningkatkan mutu suatu profesi,khususnya profesi keguruan.Dapat dilakukan dengan berbagai cara,misalnya dengan melakukan penataran,lokakarya,pendidikan lanjutan,pendidikan dalam jabatan,studi pertandingan,dan berbagai kegiatan akademik lainnya.

3.Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat tujuh kode etik Guru disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi,semangat kekeluargaan,dan kesetiakawanan sosial”.Ini berarti bahwa:
1).Guru hebdaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesame guru dalam lingkungan kerjanya.
2).Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Hubungsan sesama anggota profesi dapat di lihat dari dua segi,yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
Hubungan formal ialah hubungan yang perlu di lakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan,sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan persaudaraan yang perlu di lakukan,baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.

a).Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja
Agar setiap personel sekolah dapat berfungsi sebagaimana mestinya mutlak adanya hubungan baik antara kepala sekolah dengan guru,guru dangan guru,dan kepala sekolah atau guru dengan personel sekolah lainnya.Sikap professional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin nekerjasama,saling harda menghargai,saling mengerti,dan rasa tanggung jawab.

b).Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan keseluruhan
Dalam hal ini dimaksudkan kepada profesi keguruan,yang sejauh ini masih memerlukan pembinaan yang sunggh-sungguh..Agar Rasa persaudaraan antar teman sejawat dapat tumbuh seperti halnya profesi kedokteran.

4.Sikap terhadap Anak Didik

Dalam kode etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.Prinsipo yang harus di pahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya,yakni:tujuan Pendidikan Nasional,prinsip membimbing,dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.

5.Sikap Terhadap Tempat Kerja

Suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas,hali ini harys disadari dengan sebaik-bai8knya oleh setiap guru,dan guru berkewajiban menciptakan suasana tersebut dalam lingkungannya.Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan,yaitu:
a).Guru sendiri
b).hubungan guru dengan orangtua dan masyarakat seliling.Penciptaan suasana kerja harus di lengkapi dengan terjalinnya hubungan yang baik dengan orang tua dan masyarakat sekotaernya,hal ini maksudnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.Keharusan guru membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya merupakan isi dari butir kelima kode etik Guru Indonesia.

6.Sikap Terhadap Pemimpin

Pemimpin suatu unit atau organisasi mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpinorganisasinya,di mana tiap anggota organisasi di tuntut berusaha untuk bekerjasama dalam melaksanakan tujuan organisasi.Kerjasama yang di tuntut pemimpin diberikan berupa tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka.Di sini dapat disimpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harys positif,maksudnya adalah harus adanya sikap bekerfasama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati,baik di sekolah maupun di luar sekolah.

7.Sikap Terhadap Pekerjaan

Dalam kode etik Guru Indonesia berbunyi: guru secara pribadi dan bersama-sama,mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.Dalam hal ini guru di tuntut,baik secara pribadi maupun secara kelompok untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya.Untuk meningkatkan mutu profesinya secara sendiri-ssendiri,guru dapat melakukannya secara formal maupun informal.Secara formal,artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan tugas,keinginan,waktu.Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya melalui mssa media seperti televise,radio,majalah ilmiah,Koran,atau pun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.

C.Pengembangan Sikap Propesional

1),Pengembangan Sikap Selama Prajabatan

Dalam Pendidikan prajabatan,calon guru di didik dalam berbagai pengetahuan,sikap,dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya,karena tugasnya yang bersifat unik,guru selalu menjadi panutan bagi siswanya dan bagi masyarakat sekelilingnya.
2).Pengembangan Sikap Selama Dalam Jabatan

Pengembangan sikap professional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan.Seperti telah di sebut peningkatan dapat di lakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran,lokakarya,seminar atau kegiatan ilmiah lainnya,ataupun informal melalui media massa seperti televise,radio,Koran,dan majalah maupun publikasi lainnya.Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan,sekaligus dapatn juga meningkatkan sikap professional guru.


PROFESI KEPENDIDIKAN

Pengertian sikap profesional keguruan
PROFESI KEPENDIDIKAN


Secara teoretis, sikap pada hakekatnya merupakan kecenderungan untuk bertindak atas sesuatu hal yang dihadapinya. Dengan demikian, sikap memiliki pengaruh yang kuat terhadap kinerja yang bersangkutan dalam mengemban tugas. Oleh karena itu, sikap professional keguruan menempati posisi dasar dalam komponen kependidikan.

Secara harfiah kata profesi berasal dari kata profession (Inggris) yang berasal dari bahasa latin profesus yang berarti mampu atau ahli dalam suatu bentuk pekerjaan. Dalam Webster’s New World Dictionary disebutkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi, dalam liberal art’s atau scince dan biasanya meliputi pekerjaan mental yang ditunjang oleh kepribadian dan sikap profesional.

Tidak semua pekerjaan dapat disebut sebagai profesi karena hanya pekerjaan yang memiliki ciri tertentu yang dapat dikatakan profesi. Abin Syamsuddin mengatakan bahwa profesi sebagai suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukan.

Profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu. Maksudnya, suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat disandang oleh sembarang orang, namun diperlukan persiapan melalui pendidikan serta pelatihan yang khusus. Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan keahlian dalam bidang pendidikan dan pembelajaran yang bertujuan dapat terlaksananya pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien serta berhasil guna.

Ornstein dan Levine (1984) yang dikutip oleh Soetjipto berpendapat bahwa profesi bisa disebut jabatan jika sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini:
a.  Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksnakan sepanjang hayat;
b.  Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan orang banyak;
c.   Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian)
d.  Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang;
e.  Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya)
f.    Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar);
g.  Menerima tanggung jawab terhadap keputusan;
h.  Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri;
i.    Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan;
j.    Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri setiap anggotanya;
k.   Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi.

Berbagai literatur yang disebutkan di atas, pengertian profesi dapat berbeda makna sesuai dengan pendekatan yang digunakan. Pendekatan dari sisi sifat (trait) memandang bahwa profesi sebagai suatu yang memiliki seperangkat elemen inti atau embrio yang membedakan dari jenis pekerjaan lain, artinya sifat profesi ditandai oleh seperangkat elemen inti seperti yang dikemukakan oleh Dedi Supriadi bahwa suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan disiapkan untuk itu.

Dari perspektif sosiologis profesi merupakan pekerjaan yang mengatur dirinya melalui suatu latihan wajib dan sistematis dan disiplin kesejawatan, berdasarkan pengetahuan teknis spesialis, memiliki orientasi pelayanan dan bukan komersial. Dari pengertian di atas, tidak semua pekerjaan bisa dikatakan dengan profesi. Pekerjaan seperti pedagang, penari serta tukang koran jika mengacu dari pengertian di atas jelas bukan suatu profesi.

National Education Association (NEA) mengatakan bahwa kriteria jabatan guru sebagai profesi adalah sebagai berikut:
a.  Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
b.  Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c.   Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
d.  Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan
e.  Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
f.    Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
g.  Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
h.  Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.



TELAAH KURIKULUM SENI RUPA

Sejarah Perkembangan Kurikulum di Indonesia

Telaah Kurikulum Seni Rupa

Sejarah kurikulum pendidikan di Indonesia kerap berubah setiap ada pergantian Menteri Pendidikan, sehingga mutu pendidikan Indonesia hingga kini belum memenuhi standar mutu yang jelas dan mantap. Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, dan 2006. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya.
1. Rencana Pelajaran 1947
Awal kurikulum terbentuk pada tahun 1947, yang diberi nama Rencana Pembelajaran 1947. Kurikulum ini pada saat itu meneruskan kurikulum yang sudah digunakan oleh Belanda karena pada saat itu masih dalam proses perjuangan merebut kemerdekaan. Yang menjadi ciri utam kurikulum ini adalah lebih menekankan pada pembentukan karakter manusia yang berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain.Kurikulum pertama yang lahir pada masa kemerdekaan memakai istilah leer plan. Dalam bahasa Belanda, artinya rencana pelajaran, lebih popular ketimbang curriculum (bahasa Inggris). Perubahan kisi-kisi pendidikan lebih bersifat politis: dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Asas pendidikan ditetapkan Pancasila.
Rencana Pelajaran 1947 baru dilaksanakan sekolah-sekolah pada 1950. Sejumlah kalangan menyebut sejarah perkembangan kurikulum diawali dari Kurikulum 1950. Bentuknya memuat dua hal pokok: daftar mata pelajaran dan jam pengajarannya, plus garis-garis besar pengajaran. Rencana Pelajaran 1947 mengurangi pendidikan pikiran. Yang diutamakan pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat, materi pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari, perhatian terhadap kesenian dan pendidikan jasmani. Setelah rencana pembelajaran 1947, pada tahun 1952 kurikulum Indonesia mengalami penyempurnaan. Dengan berganti nama menjadi Rentjana Pelajaran Terurai 1952.Yang menjadi ciri dalam kurikulum ini adalah setiap pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
2. Rencana Pelajaran Terurai 1952
Kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran yang disebut Rencana Pelajaran Terurai 1952. “Silabus mata pelajarannya jelas sekali. seorang guru mengajar satu mata pelajaran,” kata Djauzak Ahmad, Direktur Pendidikan Dasar Depdiknas periode 1991-1995. Ketika itu, di usia 16 tahun Djauzak adalah guru SD Tambelan dan Tanjung Pinang, Riau.
Di penghujung era Presiden Soekarno, muncul Rencana Pendidikan 1964 atau Kurikulum 1964. Fokusnya pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral (Pancawardhana). Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi: moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan (keterampilan), dan jasmaniah. Pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional prak tis.Usai tahun 1952, menjelang tahun 1964 pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum pendidikan di indonesia. Kali ini diberi nama dengan Rentjana Pendidikan 1964. Yang menjadi ciri dari kurikulum ini pembelajaran dipusatkan pada program pancawardhana yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional, kerigelan dan jasmani.
3. Kurikulum 1968
Usai tahun 1952, menjelang tahun 1964, pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum di Indonesia. Kali ini diberi nama Rentjana Pendidikan 1964. Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 yang menjadi ciri dari kurikulum ini adalah: bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana (Hamalik, 2004), yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan, dan jasmani.
Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
Kelahiran Kurikulum 1968 bersifat politis: mengganti Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Tujuannya pada pembentukan manusia Pancasila sejati. Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah pelajarannya 9.
Djauzak menyebut Kurikulum 1968 sebagai kurikulum bulat. “Hanya memuat mata pelajaran pokok-pokok saja,” katanya. Muatan materi pelajaran bersifat teoritis, tak mengaitkan dengan permasalahan faktual di lapangan. Titik beratnya pada materi apa saja yang tepat diberikan kepada siswa di setiap jenjang pendidikan.
4. Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 sebagai pengganti kurikulum 1968 menekankan pada tujuan,Kurikulum 1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efisien dan efektif. “Yang melatarbelakangi adalah pengaruh konsep di bidang manejemen, yaitu MBO (management by objective) yang terkenal saat itu,” kata Drs. Mudjito, Ak, MSi, Direktur Pembinaan TK dan SD Depdiknas.
Metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Zaman ini dikenal istilah “satuan pelajaran”, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Setiap satuan pelajaran dirinci lagi: petunjuk umum, tujuan instruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi. Kurikulum 1975 banyak dikritik. Guru sibuk menulis rincian apa yang akan dicapai dari setiap kegiatan pembelajaran.
5. Kurikulum 1984
Kurikulum 1984 mengusung process skill approach. Meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut “Kurikulum 1975 yang disempurnakan”. Posisi siswa ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Leaming (SAL).
Tokoh penting dibalik lahirnya Kurikulum 1984 adalah Profesor Dr. Conny R. Semiawan, Kepala Pusat Kurikulum Depdiknas periode 1980-1986 yang juga Rektor IKIP Jakarta — sekarang Universitas Negeri Jakarta — periode 1984-1992. Konsep CBSA yang elok secara teoritis dan bagus hasilnya di sekolah-sekolah yang diujicobakan, mengalami banyak deviasi dan reduksi saat diterapkan secara nasional. Sayangnya, banyak sekolah kurang mampu menafsirkan CBSA. Yang terlihat adalah suasana gaduh di ruang kelas lantaran siswa berdiskusi, di sana-sini ada tempelan gambar, dan yang menyolok guru tak lagi mengajar model berceramah. Penolakan CBSA bermunculan.
6. Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999
Kurikulum 1994 bergulir lebih pada upaya memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya. “Jiwanya ingin mengkombinasikan antara Kurikulum 1975 dan Kurikulum 1984, antara pendekatan proses,” kata Mudjito menjelaskan.
Sayang, perpaduan tujuan dan proses belum berhasil. Kritik bertebaran, lantaran beban belajar siswa dinilai terlalu berat. Dari muatan nasional hingga lokal. Materi muatan lokal disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing, misalnya bahasa daerah kesenian, keterampilan daerah, dan lain-lain. Berbagai kepentingan kelompok-kelompok masyarakat juga mendesakkan agar isu-isu tertentu masuk dalam kurikulum. Walhasil,menjelma menjadi kurikulum super padat.Kejatuhan rezim Soeharto pada 1998,diikuti kehadiran suplemen Kurikulum 1999.Tapi perubahannya lebih pada menambah sejumlah materi. Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada sistem pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari sistem semester ke sistem caturwulan. Dengan sistem caturwulan yang pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap diharapkan dapat memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima materi pelajaran cukup banyak.
Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai berikut:
ü  Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem catur wulan.
ü  Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi).
ü  Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar.
ü  Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan siswa guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen, divergen (terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban) dan penyelidikan.
ü  Dalam pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga diharapkan akan terdapat keserasian antara pengajaran yang menekankan pada pemahaman konsep dan pengajaran yang menekankan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.
ü  Pengajaran dari hal yang konkrit ke ha yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit dan dari hal yang sederhana ke hal yang kompleks.
ü  Pengulangan-pengulangan materi yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman.
Selama dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul beberapa permasalahan, terutama sebagai akibat dari kecenderungan kepada pendekatan penguasaan materi (content oriented), di antaranya sebagai berikut :
û  Beban belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi/ substansi setiap mata pelajaran.
û  Materi pelajaran dianggap terlalu sukar karena kurang relevan dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna karena kurang terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari.
Permasalahan di atas saat berlangsungnya pelaksanaan kurikulum 1994. Hal ini mendorong para pembuat kebijakan untuk menyempurnakan kurikulum tersebut. Salah satu upaya penyempurnaan itu diberlakukannya suplemen kurikulum 1994. Penyempurnaan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip penyempurnaan kurikulum, yaitu:
  • Penyempurnaan kurikulum secara terus menerus sebagai upaya menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan kebutuhan masyarakat.
  • Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk mendapatkan proporsi yang tepat antara tujuan yang ingin dicapai dengan beban belajar, potensi siswa, dan keadaan lingkungan serta sarana pendukungnya.
  • Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk memperoleh kebenaran substansi materi pelajaran dan kesesuaian dengan tingkat perkembangan siswa.
  • Penyempurnaan kurikulum mempertimbangkan brbagai aspek terkait, seperti tujuan materi pembelajaran, evaluasi dan sarana-prasarana termasuk buku pelajaran.
  • Penyempurnaan kurikulum tidak mempersulit guru dalam mengimplementasikannya dan tetap dapat menggunakan buku pelajaran dan sarana prasarana pendidikan lainnya yang tersedia di sekolah.
Penyempurnaan kurikulum 1994 di pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan bertahap, yaitu tahap penyempurnaan jangka pendek dan penyempurnaan jangka panjang.
Implementasi pendidikan di sekolah mengacu pada seperangkat kurikulum. Salah satu bentuk invovasi yang dikembangkan pemerintah guna meningkatkan mutu pendidikan adalah melakukan inovasi di bidang kurikulum. Kurikulum 1994 disempurnakan lagi sebagai respon terhadap perubahan struktural dalam pemerintahan dari sentralistik menjadi disentralistik sebagai konsekuensi logis dilaksanakannya UU No. 22 dan 25 tentang otonomi daerah.
Pada era ini kurikulum yang dikembangkan diberi nama Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). KBK adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai siswa, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah (Depdiknas, 2002). Kurikulum ini menitik beratkan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performasi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap serangkat kompetensi tertentu. KBK diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap dan minat peserta didik, agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dengan penuh tanggungjawab.
Adapun karakteristik KBK menurut Depdiknas (2002) adalah sebagai berikut:
v  Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupu klasikal.
v  Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
v  Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
v  Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
v  Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
7. Kurikulum 2004
Bahasa kerennya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Setiap pelajaran diurai berdasar kompetensi apakah yang mesti dicapai siswa. Sayangnya, kerancuan muncul bila dikaitkan dengan alat ukur kompetensi siswa, yakni ujian. Ujian akhir sekolah maupun nasional masih berupa soal pilihan ganda. Bila target kompetensi yang ingin dicapai, evaluasinya tentu lebih banyak pada praktik atau soal uraian yang mampu mengukur seberapa besar pemahaman dan kompetensi siswa.
Meski baru diujicobakan, toh di sejumlah sekolah kota-kota di Pulau Jawa, dan kota besar di luar Pulau Jawa telah menerapkan KBK. Hasilnya tak memuaskan. Guru-guru pun tak paham betul apa sebenarnya kompetensi yang diinginkan pembuat kurikulum.
Kurikulum ini dikatakan sebagai perbaikan dari KBK yang diberi nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP ini merupakan bentuk implementasi dari UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: (1)standar isi, (2)standar proses, (3)standar kompetensi lulusan, (4)standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5)standar sarana dan prasarana, (6)standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan (7)standar penilaian pendidikan.
Kurikulum dipahami sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu, maka dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, pemerintah telah menggiring pelaku pendidikan untuk mengimplementasikan kurikulum dalam bentuk kurikulum tingkat satuan pendidikan, yaitu kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di setiap satuan pendidikan.
Secara substansial, pemberlakuan (baca: penamaan) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lebih kepada mengimplementasikan regulasi yang ada, yaitu PP No. 19/2005. Akan tetapi, esensi isi dan arah pengembangan pembelajarantetap masih bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi (dan bukan pada tuntas tidaknya sebuah subject matter), yaitu:
ü  Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
ü  Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
ü  Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
ü  Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
ü  Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Terdapat perbedaan mendasar dibandingkan dengan KBK tahun 2004 dengan KBK tahun 2006 (versi KTSP), bahwa sekolah diberi kewenangan penuh dalam menyusun rencana pendidikannya dengan mengacu pada standar-standar yang ditetapkan, mulai dari tujuan, visi-misi, struktur dan muatan kurikulum, beban belajar, kalender pendidikan hingga pengembangan silabusnya.
8. KTSP 2006
Awal 2006 ujicoba KBK dihentikan. Muncullah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Pelajaran KTSP masih tersendat. Tinjauan dari segi isi dan proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh siswa hingga teknis evaluasi tidaklah banyak perbedaan dengan Kurikulum 2004. Perbedaan yang paling menonjol adalah guru lebih diberikan kebebasan untuk merencanakan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa serta kondisi sekolah berada. Hal ini disebabkan karangka dasar (KD), standar kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD) setiap mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Jadi pengambangan perangkat pembelajaran, seperti silabus dan sistem penilaian merupakan kewenangan satuan pendidikan (sekolah) dibawah koordinasi dan supervisi pemerintah Kabupaten/Kota. (TIAR)
Kurikulum yang terbaru adalah kurikulum 2006 KTSP yang merupakan perkembangan dari kurikulum 2004 KBK. Kurikulum 2006 yang digunakan pada saat ini merupakan kurikulum yang memberikan otonomi kepada sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan yang puncaknya tugas itu akan diemban oleh masing masing pengampu mata pelajaran yaitu guru. Sehingga seorang guru disini menurut Okvina (2009) benar-benar digerakkan menjadi manusia yang professional yang menuntuk kereatifitasan seorang guru. Kurikulum yang kita pakai sekarang ini masih banyak kekurangan di samping kelebihan yang ada. Kekurangannya tidak lain adalah (1) kurangnya sumber manusia yang potensial dalam menjabarkan KTSP dengan kata lin masih rendahnya kualitas seorang guru, karena dalam KTSP seorang guru dituntut untuk lebihh kreatif dalam menjalankan pendidikan. (2) kurangnya sarana dan prasarana yang dimillki oleh sekolah.