Kamis, 19 November 2015

PROFESI KEPENDIDIKAN

LEMABAGA PENDIDIKAN TENAGA KEPENDIDIKAN (LPTK) DAN NON-LEMABAGA PENDIDIKAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON-LPTK
PROFESI KEPENDIDIKAN

            Pada lembaga LPTK konten-konten atau biadang pengetahuan yang diberikan adalah konten keguruan (bidang keguruan) dan konten keilmuan (bidang keilmuan), sedangkan pada lembaga Non LPTK konten atau bidang yang diajarkan hanya bidang keilmuan (konten keilmuan) saja tanpa dibekali dengan konten keguruan.

            LPTK adalah Lemabaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang bentuknya berupa Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP), Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP), dan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP, yang keberadaannya di bawah universitas). Lembaga-lembaga ini ditujukan untuk mencetak tenaga-tenaga pendidik (calon guru) yang profesional. Sedangkan Non-LPTK adalah bukan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang ditujukan untuk mencetak tenaga pekerja (calon pekerja) sesuai dengan bidang studinya.

            Pada tahun 1980-an lulusan dari lembaga LPTK dianggap atau dinyatakan kurang menguasai konten karena tidak terfokus pada satu konten, sedangkan lulusan dari Non-LPTK dianggap memadai karena lulusan dari lembaga ini terfokus pada satu konten keilmuan.

            Untuk mrnjadi seorang guru yang profesional calon guru harus memiliki ijazah dan juga sertifikat yang menyatakan bahwa seseorang berhan menjadi seorang pendidik yang sah. Sertifikat ini dapat diperoleh dariberbagai program pelatihan dan pendidikan, di antaranya yaitu:

a.       PSL (Pemberian Sertifikat Secara Langsung)
b.      Portofolia (PF)
c.       PLPG (Pandidikan dan Latihan Profesi Guru)
d.      PPG (Pendidikan Profesi Guru)

Kemungkinan program-promram tersebut berakhir pada tahun ini, namun pemerintah memunculkan program PPG Prajabatan 1 tahun yang dimana program ini ditujukan untuk semua lulusan dari LPTK maupun dari yang Non-LPTK agar dapat bersaing mengikuti program ini untuk mrnjadi seorang pendidik yang profesional. Dengan program inilah pemerintah mencanangkan calon guru dapat diterima dari lembaga LPTK dan juga dari lembaga Non-LPTK.


PROFESI KEPENDIDIKAN

UPAYA PENINGKATAN KUALITAS PEGAWAI
PROFESI KEPENDIDIKAN



            Banyak cara dalam upaya peningkatan kualitas seorang pegawai, salah satunya adalah dengan cara mengikuti pelatihan. Dalam mengikuti pelatihan ini seorang pegawai mendapatkan materi-materi yang berkaitan dengan kepegawaiannya serta mendapatkan pengalaman dan pengetahuan yang baru.
            Selain itu, pelatihan ini diadakan dalam upaya atau untuk  meningkatkan kesetiaan sebagai pegawai; menanamkan kesamaan pola pikir diantara sesame pegawai; memantapkan semangat pengabdian di mana pegawai tersebut berada; serta meningkatkan pengetahuan serta keterampilan seorang pegawai dalam bidang pekerjaannya.
            Banyak terdapat model-model pelatihan dalam upaya peningkatan kualaitas seorang pegawai di dalam pekerjaannya. Di antaranya adalah:
1.      Brains Forming, yaitu model pelatihan diskusi yang menekankan pada model tukar pikiran di antara peserta pelatihan dan Pembina.
2.      Buzz Group, yaitu model pelatihan diskusi dengan kelompok kecil. Di mana setiap kelompok membuat resume tentang materi yang diberikan dengan materi yang berbeda di setiap kelompoknya.
3.      Case Studies, yaitu model pelatihan dengan memecahkan permasalahan yang diberikan kepada setiap kelompok dengan materi yang dicetak.
4.      Computer Managed Learning, yaitu model pelatihan dengan pembelajaran yang berbasis computer.
5.      Critical Insident, yaitu model pelatihan dengan kejadian langsung.
6.      Demonstrasi,  model pelatihan dengan mendemonstrasikan sesuai dengan keadaan aslinya.
7.      Discussion, yaitu model pelatihan dengan cara berdiskusi antara peserta pelatihan dan Pembina.
8.      Field Trip and Visits, yaitu model pelatihan dengan metode penyegaran. Contohnya seperti peserta pelatihan diajak ketempat wisata dan di wisata tersebutlah dilakukan pelatihan sehingga peserta tidak bosandalm mengikuti pelatihan.
9.      Fish Bowls
10.  Games, yaitu model pelatihan dengan menggunakan metode bermain game atau permainan.
11.  Group Discussion, yaitu moel pelatihan dengan metode diskusi dengan membuat grup atau kelompok.
12.  Huddle Group, yaitu medel pelatihan dengan metode diskusi namun dibatasi dengan waktu.
13.  Lecture, yaitu model pelatihan dengan cara melatih peserta untuk berbicara di depan peserta yang lainnya,
14.  Panel Discussion
15.  Reading, yaitu model pelatihan dengan metode mebaca.
16.  Role Play
17.  Simulations, yaitu model pelatihan dengan cara peserta melakukan simulasi secara langsung.
18.  Seminar, yaitu model pelatihan dengan cara peserta mengikuti seminar.
19.  Tele Conferenting, yaitu model pelatihan dengan cara konferensi dengan jarak jauh.


New Media Art



Definisi New Media Art


Istilah 'seni media baru' (new media art) mulai populer sejak awal 2000-an dan digunakan untuk menyebut praktik seni yang memanfaatkan perangkat teknologi media elektronik dan digital. Di Asia Tenggara kemunculan karya-karya seni media baru bisa dilacak sejak pertengahan 1990-an ketika sejumlah seniman mulai menggunakan video sebagai medium ekspresi mereka. Perkembangan seni media baru di kawasan tersebut berangsur-angsur meluas seiring dengan pencanggihan perangkat teknologi digital di satu sisi, dan munculnya kebudayaan baru sebagai akibat dari globalisasi media di sisi yang lain.



-          Contoh-contoh dari new media art :
     















PROPESI KEPENDIDIKAN

P3G DEPDIKBUD (1980) 10 KOMPETENSI GURU

PROFESI KEPENDIDIKAN


Guru (Bahasa sansekerta: à¤—ुरू yang berarti guru, tetapi arti secara harfiah adalah "berat") adalah seorang pengajar suatu ilmu Dalam ilmu bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik,
Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal bersetatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.

Ada 10 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu :

·        Menguasai bahan ajar.
·        Mengelola program belajar-mengajar.
·        Mengelola kelas.
·        Menggunakan media dan sumber pengajaran.
·        Menguasai landasan pendidikan.
·        Mengelola interaksi belajar-mengajar.
·        Menilai prestasi belajar siswa.
·        Mengenal fungsi dan program pelayanan (BP/BK).
·        Mengenal dan ikut menyelenggarakan administrasi sekolah.
·        Memahami prinsip penelitian pendidikan dan menafsirkan untuk pembelajaran.



Kamis, 05 November 2015

PROFESI KEPENDIDIKAN

PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)

PROFESI KEPENDIDIKAN

Penilaian adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian, dalam setiap kegiatan penilaian, ujungnya adalah pengambilan keputusan. Penilaian kinerja ketua program keahlian tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya.
 Mulai tahun ini pemerintah akan menilai kinerja guru yang akan mempengaruhi tunjangan profesi dan kenaikan pangkat, Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru 2013,  para guru dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Diantara aspek yang dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah evaluasi.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.
Jabatan fungsional Guru adalah  jabatan fungsional yang mempunyai:  ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
Fungsi PKG adalah :
1.     untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah
2.     Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut
Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah. Syarat penilai:
1.     Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah yang dinilai
2.     Memiliki sertifikat pendidik
3.     Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai
4.     Memiliki komitmen yang  tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
5.     Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka
6.     Memahami PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah


PROFESI KEPENDIDIKAN

P3G DEPDIKBUD (1980) 10 KOMPETENSI GURU

PROFESI KEPENDIDIKAN


Guru adalah jabatan atau profesi yang membutuhkan keahlian khusus. Pekerjaan sebagai guru ini tidak bias dilakukan oleh seseorang tanpa mempunyai keahlian sebagai guru. Menjadi seorang guru dibutuhkan syarat-syarat khusus. Apalagi jika menjadi seorang guru yang professional maka harus menguasai seluk beluk pendidikan serta mengajar dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang harus dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu.

Pengertian dan definisi guru adalah unsur penting didalam keseluruhan system pendidikan. Karena itu peranan dan kedudukan guru demi meningkatkan mutu dan kualitas anak didik harus diperhitungkan dengan sungguh-sungguh. Pengertian dan definisi guru bukan hanya sebatas pegawai yang hanya melakukan tugas tanpa ada rasa tanggungjawab terhadap disiplin ilmu yang dipikulnya.

Ada 10 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu :

·        Menguasai bahan ajar.
·        Mengelola program belajar-mengajar.
·        Mengelola kelas.
·        Menggunakan media dan sumber pengajaran.
·        Menguasai landasan pendidikan.
·        Mengelola interaksi belajar-mengajar.
·        Menilai prestasi belajar siswa.
·        Mengenal fungsi dan program pelayanan (BP/BK).
·        Mengenal dan ikut menyelenggarakan administrasi sekolah.

·        Memahami prinsip penelitian pendidikan dan menafsirkan untuk pembelajaran.