Kamis, 05 November 2015

PROFESI KEPENDIDIKAN

P3G DEPDIKBUD (1980) 10 KOMPETENSI GURU

PROFESI KEPENDIDIKAN


Guru adalah jabatan atau profesi yang membutuhkan keahlian khusus. Pekerjaan sebagai guru ini tidak bias dilakukan oleh seseorang tanpa mempunyai keahlian sebagai guru. Menjadi seorang guru dibutuhkan syarat-syarat khusus. Apalagi jika menjadi seorang guru yang professional maka harus menguasai seluk beluk pendidikan serta mengajar dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang harus dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu.

Pengertian dan definisi guru adalah unsur penting didalam keseluruhan system pendidikan. Karena itu peranan dan kedudukan guru demi meningkatkan mutu dan kualitas anak didik harus diperhitungkan dengan sungguh-sungguh. Pengertian dan definisi guru bukan hanya sebatas pegawai yang hanya melakukan tugas tanpa ada rasa tanggungjawab terhadap disiplin ilmu yang dipikulnya.

Ada 10 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu :

·        Menguasai bahan ajar.
·        Mengelola program belajar-mengajar.
·        Mengelola kelas.
·        Menggunakan media dan sumber pengajaran.
·        Menguasai landasan pendidikan.
·        Mengelola interaksi belajar-mengajar.
·        Menilai prestasi belajar siswa.
·        Mengenal fungsi dan program pelayanan (BP/BK).
·        Mengenal dan ikut menyelenggarakan administrasi sekolah.

·        Memahami prinsip penelitian pendidikan dan menafsirkan untuk pembelajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar