P3G DEPDIKBUD (1980) 10 KOMPETENSI GURU
PROFESI KEPENDIDIKAN
Guru (Bahasa
sansekerta: गुरू yang
berarti guru, tetapi arti secara
harfiah adalah "berat") adalah seorang pengajar suatu ilmu Dalam ilmu bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik,
Secara formal, guru
adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki
kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal bersetatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai
guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.
Ada 10 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru,
yaitu :
·
Menguasai
bahan ajar.
·
Mengelola
program belajar-mengajar.
·
Mengelola
kelas.
·
Menggunakan
media dan sumber pengajaran.
·
Menguasai
landasan pendidikan.
·
Mengelola
interaksi belajar-mengajar.
·
Menilai
prestasi belajar siswa.
·
Mengenal
fungsi dan program pelayanan (BP/BK).
·
Mengenal
dan ikut menyelenggarakan administrasi sekolah.
·
Memahami
prinsip penelitian pendidikan dan menafsirkan untuk pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar