Kamis, 19 November 2015

PROPESI KEPENDIDIKAN

P3G DEPDIKBUD (1980) 10 KOMPETENSI GURU

PROFESI KEPENDIDIKAN


Guru (Bahasa sansekerta: गुरू yang berarti guru, tetapi arti secara harfiah adalah "berat") adalah seorang pengajar suatu ilmu Dalam ilmu bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik,
Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal bersetatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.

Ada 10 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu :

·        Menguasai bahan ajar.
·        Mengelola program belajar-mengajar.
·        Mengelola kelas.
·        Menggunakan media dan sumber pengajaran.
·        Menguasai landasan pendidikan.
·        Mengelola interaksi belajar-mengajar.
·        Menilai prestasi belajar siswa.
·        Mengenal fungsi dan program pelayanan (BP/BK).
·        Mengenal dan ikut menyelenggarakan administrasi sekolah.
·        Memahami prinsip penelitian pendidikan dan menafsirkan untuk pembelajaran.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar