PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
PROFESI KEPENDIDIKAN
Penilaian adalah suatu
proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan
dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian, dalam setiap
kegiatan penilaian, ujungnya adalah pengambilan keputusan. Penilaian
kinerja ketua program keahlian tidak hanya berkisar pada aspek
karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil
kerja yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu
kerja, dan sebagainya.
Mulai tahun ini
pemerintah akan menilai kinerja guru yang akan mempengaruhi tunjangan profesi
dan kenaikan pangkat, Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru
2013, para guru dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di
beberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka.
Diantara aspek yang dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang
mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah
evaluasi.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran,
sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal
tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan
dinilai kinerjanya.
Jabatan fungsional Guru
adalah jabatan fungsional yang mempunyai: ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik
Fungsi PKG
adalah :
1. untuk menilai kemampuan
guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada
proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/ madrasah
2. Untuk menghitung angka
kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang
dilakukannya pada tahun tersebut
Penilaian terhadap guru dilakukan oleh
Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah. Syarat
penilai:
1. Menduduki
jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah
yang dinilai
2. Memiliki sertifikat
pendidik
3. Memiliki latar belakang
yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai
4. Memiliki komitmen
yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas
pembelajaran
5. Memiliki integritas
diri, jujur, adil, dan terbuka
6. Memahami PK Guru dan
dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala
sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar