Selasa, 01 Desember 2015

PROFESI KEPENDIDIKAN

PROFESI GURU


Dalam tugasnya sebagai pendidik terdapat beberapa jenis guru di dalam satuan pendidikan (TK, SD, SMP, dan SMA sederajat), yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru pembimbing. Dimana guru kelas adalah guru yang mengajar semua mata pelajaran yang ada di kelas tersebut, selain itu juga guru kelas yang memiliki tanggung jawab untuk dikelas tersebut; guru mata pelajaran adalah guru yang hanya mengajar atau memberikan mata pelajaran yang sesuai dengan bidang atau keahlian yang dimiliki saja; dan guru pembingbing adalah guru yang bertugas untuk membimbing siswa yang ada di kelas yang dibimbingnya.
Berikut adalah penempatah jenis-jenis guru tersebut di satuan pendidikan (TK, SD, SMP, dan SMA sederajat) sesuai dengan kapasitasnya:
ü  TK/PAUD/RA                        : Guru kelas
ü  SD/MI/SDLB/SLB                 : Guru kelas dan guru mata pelajaran
ü  SMP/MTs                                : Guru mata pelajaran dan guru pembimbing
ü  SMA/MA/SMK                      : Guru mata pelajaran dan guru pembimbing
Untuk menjadi seorang pendidik di suatu lembaga, maka seseorang tersebuh harus memiliki star pendidikan yang disandangnya. Standar minimal pendidikan untuk menjadi seorang guru adalah Diploma4 (D4) atau Strata 1 (S1) dengan golongan IIa. Standar ini berlaku untuk PAUD/TK (Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-kanak) sederajat, SD/MI (Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah) sederajat, SMP/MTs (Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah) sederajat, dan SMA/MA (Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah) sederat.
Sedangkan untuk kenaikan pangkat seorang guru, maka seorang guru harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah  sebagai berikut:
-          Mengajar;
-          Melengkapi administrasi;
-          Melakukan penelitian;
-          Pengabdian pada Masyarakat (P2M);
-          Dan ketentuan yang lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar