PROFESI GURU
Dalam tugasnya sebagai
pendidik terdapat beberapa jenis guru di dalam satuan pendidikan (TK, SD, SMP,
dan SMA sederajat), yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru pembimbing.
Dimana guru kelas adalah guru yang mengajar semua mata pelajaran yang ada di
kelas tersebut, selain itu juga guru kelas yang memiliki tanggung jawab untuk
dikelas tersebut; guru mata pelajaran adalah guru yang hanya mengajar atau
memberikan mata pelajaran yang sesuai dengan bidang atau keahlian yang dimiliki
saja; dan guru pembingbing adalah guru yang bertugas untuk membimbing siswa
yang ada di kelas yang dibimbingnya.
Berikut adalah penempatah jenis-jenis guru tersebut
di satuan pendidikan (TK, SD, SMP, dan SMA sederajat) sesuai dengan
kapasitasnya:
ü TK/PAUD/RA :
Guru kelas
ü SD/MI/SDLB/SLB :
Guru kelas dan guru mata pelajaran
ü SMP/MTs :
Guru mata pelajaran dan guru pembimbing
ü SMA/MA/SMK :
Guru mata pelajaran dan guru pembimbing
Untuk menjadi seorang
pendidik di suatu lembaga, maka seseorang tersebuh harus memiliki star
pendidikan yang disandangnya. Standar
minimal pendidikan untuk menjadi seorang guru adalah Diploma4 (D4) atau Strata 1 (S1) dengan golongan IIa. Standar ini berlaku untuk PAUD/TK
(Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-kanak) sederajat, SD/MI (Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah) sederajat, SMP/MTs (Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah) sederajat, dan SMA/MA (Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah) sederat.
Sedangkan untuk kenaikan pangkat seorang guru, maka seorang guru harus memenuhi persyaratan yang
sudah ditentukan. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Mengajar;
- Melengkapi
administrasi;
- Melakukan
penelitian;
- Pengabdian
pada Masyarakat (P2M);
- Dan
ketentuan yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar