SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
PROFESI KEPENDIDIKAN
PROFESIONAL,
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu
dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Profesional menunjukkan pelaku, sekaligus sifat, atribut atau kualitas bagi
penyandang gelar ini. Definisi paling gampang dan sederhana dari “profesional”
adalah “bukan amatir”. Dalam manajemen sumber daya manusia, menjadi profesional
adalah tuntutan jabatan, pekerjaan ataupun profesi. Ada satu hal penting yang
menjadi aspek bagi sebuah profesi, yaitu sikap profesional dan kualitas kerja.
Profesional (dari bahasa Inggris) berarti ahli, pakar, mumpuni dalam bidang
yang digeluti. Menjadi profesional, berarti menjadi ahli dalam bidangnya. Dan
seorang ahli, tentunya berkualitas dalam melaksanakan pekerjaannya. Akan tetapi
tidak semua Ahli dapat menjadi berkualitas. Karena menjadi berkualitas bukan
hanya persoalan ahli, tetapi juga menyangkut persoalan integritas dan
personaliti. Dalam perspektif pengembangan sumber daya manusia, menjadi
profesional adalah satu kesatuan antara konsep personaliti dan integritas yang
dipadupadankan dengan skil atau keahliannya. Guru yang Profesional
Menjadi profesional adalah tuntutan setiap profesi,
seperti dokter, insinyur, pilot, ataupun profesi yang telah familiar ditengah
masyarakat. Akan tetapi guru…? Sudahkan menjadi profesi dengan kriteria diatas.
Guru jelas sebuah profesi. Akan tetapi sudahkah ada sebuah profesi yang
profesional…? Minimal menjadi guru harus memiliki keahlian tertentu dan
distandarkan secara kode keprofesian. Apabila keahlian tersebut tidak dimiliki,
maka tidak dapat disebut guru. Artinya tidak sembarangan orang bisa menjadi guru.
Kalau mengacu pada konsep di atas, menjadi
profesional adalah meramu kualitas dengan intergiritas, menjadi guru
pforesional adalah keniscayaan. Namun demikian, profesi guru juga sangat lekat
dengan peran yang psikologis, humannis bahkan identik dengan citra kemanusiaan.
Karena ibarat sebuah laboratorium, seorang guru seperti ilmuwan yang sedang
bereksperimen terhadap nasib anak manusia dan juga suatu bangsa.Ada beberapa
kriteria untuk menjadi guru profesional.
Secara umum, sikap profesional seorang guru dilihat
dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik
potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74
Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang
Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik professional dituntut
untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya.
1. Sikap Pada Peraturan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonsia
disebutkan bahwa : ” Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan” (PGRI,1973). Kebijaksanaan pendidikan di negara kita
dipegang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui ketentuan-ketentuan
dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh aparatur dan abdi negara.
Guru mutlak merupakan unsur aparatur dan abdi negara. Karena itu guru
harus`mengetahui dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan. Setiap
Guru di Indonesia wajib tunduk dan taat terhadap kebijaksanaan dan peraturan
yang ditetapkan dalam bidang pendidikan, baik yang dikeluarkan oleh Depdikbud
maupun departemen lainnya yang berwenang mengatur pendidikan. Kode Etik Guru
Indonesia memiliki peranan penting agar hal ini dapat terlaksana.
2. Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan
bahwa ” guru harus memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.”
Pasal 41.3 menyebutkan ” Guru wajib menjadi anggota
organisasi profesi” Ini berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam
suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan
memantapkan profesi guru. Di Indonesia organisasi ini disebut dengan Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI). Dalam Kode `Etik Guru Indonesia butir delapan
disebutkan : Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Ini makin menegaskan
bahwa setiap guru di Idonesia harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta
bertanggung jawab untuk menjalankan, membina, memelihara dan memajukan PGRI
sebagai organisasi profesi. Baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Hal
ini dipertegas dalam dasar keenam kode etik guru bahwa Guru secara pribadi dan
bersama-sama mengembangkan, dan meningkatkan martabat profesinya. Peningkatan
mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya,
pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan dan berbagai
kegiatan akademik lainnya. Jadi kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas
pada pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja,
melainkan dapat juga dilakukan setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun
dalam melaksanakan jabatan.
3. Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat Kode Etik Guru disebutkan bahwa ” Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial.” Ini berarti bahwa:
1. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara
hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
2. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara
semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan
kerjanya.
Dalam hal ini ditunjukkan bahwa betapa pentingnya
hubungan yang harmonis untuk menciptakan rasa persaudaraan yang kuat di antara
sesama anggota profesi. Di lingkungan kerja, yaitu sekolah, guru hendaknya
menunjukkan suatu sikap yang ingin bekerja sama, menghargai, pengertian, dan
rasa tanggung jawab kepada sesama personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan
memunculkan suatu rasa senasib sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama,
dan tidak mementingkan kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan
orang lain. Sehingga kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan
pada umumnya dapat terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam
pergaulan yang lebih luas yaitu sesama guru dadri sekolah lain.
4. Sikap
Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia disebutkan : ”Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami
seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan
nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia yang
seutuhnya.
Tujuan Pendidikan Nasional sesuai dengan UU. No.
2/1989 yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip
yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja.
Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu
Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Kalimat
ini mengindikasikan bahwa pendidikkan harus memberi contoh, harus dapat
memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini
memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh baik jasmani maupun rohani,
tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Dalam mendidik
guru tidak hanya mengutamakan aspek intelektual saja, tetapi juga harus
memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani,
sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan hakikat pendidikan.
5. Sikap Tempat Kerja
Untuk menyukseskan proses pembelajaran guru harus
bisa menciptakan suasana kerja yang baik, dalam hal ini adalah suasana sekolah.
Dalam kode etik dituliskan: ”Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya
yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.” Oleh sebab itu guru harus
aktif mengusahakan suasana baik itudengan berbagai cara, baik dengan penggunaan
metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta
pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan yang lainnya yang
diperlukan.
Selain itu untuk mencapai keberhasilan proses
pembelajaran guru juga harus mampu menciptakan hubungan yang harmonis antar
sesama perangkat sekolah, orang tua siswa dan juga masyarakat. Hal ini dapat
diwujudkan dengan mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3
dan lain- lain.
Ciri-Ciri Guru Yang Profesional
Memiliki skill/keahlian dalam mendidik
atau mengajar
Menjadi guru mungkin semua orang bisa. Tetapi
menjadi guru yang memiliki keahlian dalam mendidikan atau mengajar perlu
pendidikan, pelatihan dan jam terbang yang memadai. Dalam kontek diatas, untuk
menjadi guru seperti yang dimaksud standar minimal yang harus dimiliki adalah:
Memiliki kemampuan intelektual yang memadai
Kemampuan memahami visi dan misi pendidikan
Keahlian mentrasfer ilmu pengetahuan atau
metodelogi pembelajaran
Memahami konsep perkembangan anak/psikologi
perkembangan
Kemampuan mengorganisir dan problem solving
Kreatif dan memiliki seni dalam mendidik
Personaliti Guru
Profesi guru sangat identik dengan peran mendidik
seperti membimbing, membina, mengasuh ataupun mengajar. Ibarat sebuah contoh
lukisan yang akan ditiru oleh anak didiknya. Baik buruk hasil lukisan tersebut
tergantung dari contonya. Guru (digugu dan ditiru) otomatis menjadi
teladan. Melihat peran tersebut, sudah menjadi kemutlakan bahwa guru harus
memiliki integritas dan personaliti yang baik dan benar. Hal ini sangat
mendasar, karena tugas guru bukan hanya mengajar (transfer knowledge)
tetapi juga menanamkan nilai – nilai dasar dari bangun karakter atau akhlak
anak.
Memposisikan profesi guru sebagai The
High Class Profesi
Di negeri ini sudah menjadi realitas umum guru
bukan menjadi profesi yang berkelas baik secara sosial maupun ekonomi. Hal yang
biasa, apabila menjadi Teller di sebuah Bank, lebih terlihat
high class dibandingkan guru. jika ingin menposisikan profesi guru setara
dengan profesi lainnya, mulai di blow up bahwa profesi guru strata atau
derajat yang tinggi dan dihormati dalam masyarakat. Karena mengingat begitu
fundamental peran guru bagi proses perubahan dan perbaikan di masyarakat.
Program Profesionalisme Guru
Pola rekruitmen yang berstandar dan selektif
Pelatihan yang terpadu, berjenjang dan
berkesinambungan (long life eduction)
Penyetaraan pendidikan dan membuat standarisasi
mimimum pendidikan
Pengembangan diri dan motivasi riset
Pengayaan kreatifitas untuk menjadi guru karya (Guru
yang bisa menjadi guru)
Peran Manajeman Sekolah
Fasilitator program Pelatihan dan Pengembangan profesi
Menciptakan jenjang karir yang fair dan terbuka
Membangun manajemen dan sistem ketenagaan yang baku
Membangun sistem kesejahteraan guru berbasis
prestasi
Hambatan-hambatan menjadi guru yang
profesional
Banyak hambatan yang dihadapi seorang guru untuk
menjadi guru yang baik. Beberapa hambatan tersebut diantaranya adalah:
1. Gaji yang terlalu pas-pasan
bahkan mungkin kurang. Gaji yang pas-pasan memaksa seorang guru untuk mencari
nafkah tambahan seusai jam kerja. Hal ini mengakibatkan tidak memiliki
kesempatan untuk membuat persiapan mengajar dengan membaca ulang materi
pelajaran yang akan diajarkan besok hari. Hal ini dapat mengurangi kesiapan dan
penampilan di muka kelas.
2. Tugas-tugas administrasi yang
memberatkan. Sejak diberlakukannya kurikulum 2006, banyak tugas-tugas
administrasi yang harus dikerjakan seorang guru yang tujuannya untuk
meningkatkan profesionalitas seorang guru. Ternyata tugas-tugas ini menjadi
beban yang cukup berat dan hampir tidak ada manfaatnya untuk menambah penampilan
dan kesiapan seorang guru di muka kelas. Sebagian besar tugas administrasi
dibuat dengan setengah terpaksa hanya untuk menyenangkan hati atasan. Sebagai
contoh, seorang guru diwajibkan membuat KTSP, Silabus dan Tetek bengek yang
lain, yang memaksa guru menuliskan uraian yang sama pada tugas pertama dan
ditulis ulang pada tugas kedua dan tugas ketiga. Semuanya ini tidak pernah
dipakai untuk meringankan beban mengajar di kelas karena tugas-tugas tersebut
tidak pernah dibaca lagi pada waktu akan/dan sedang mengajar. Seorang guru
lebih suka membuka dan membaca buku pegangan mengajar daripada membawa Program
Satuan Mengajar, Analisis Materi Pelajaran ataupun Rencana Pengajaran.
Tugas-tugas ini memang sangat berguna bagi seorang calon guru. Tapi bagi guru
yang sudah mengajar lebih dari tiga tahun, tugas ini hanya merupakan pekerjaan
yang sia-sia
Bagaimana menguasai bahan tergantung pada kemampuan
guru unuk menggunakan teknik-teknik mengajar dan alat-alat pengajaran yang
dapat menjamin murid dapat berhasil dalam belajarnya.Guru perlu pula memehami
prinsip dan tahu bagaimana prinsip-prinsip tersebut dapat diterapkan pada
muridnya,Karena itu prosedur mengajar harus disuaikan dengan prinsip-prinsip
mengajar.biasanya guru yang efektif adalah guru yang menyesuaikan prosedur
mengajarnya dengan pengetahuannya tentang prinsip-prinsip psikologi serta
pengertian tentang kemampuan tentang murid-muridnya.
Fungsi pendidikan yang semakin bertambah penting
adalah membimbing murid mengembangkan sikap dan pola-pola tingkah laku yang
dapat di terima oleh masyarakat.Aspek social dari pendidikan ini tidak dapat
dipisahkan dari aspek personalnya.Reaksi-reaksi emosional anak didik di
rumah,di sekolah ataupun di masyarakat merupakan pengalaman-pengalaman yang
dapat mengembangkankan sikap.Meskipun para psikolog,sosiolog,para pendidik,dan
tokoh masyarakat berusaha meningkat kan dan memperbaiki situasi serta kondisi
rumah tangga dan masyarakat yang dapat menangkal siskap-sikap antisocial pada
diri anak tetapi tanggung jawab membentuk sikap itu merupaakan fungsi sekolah
yang perdana.
Situasi belajar mengajar itu mempunyai
implikasi-implikasi emosional.Sikap guru terhadap murid, terhadap pekerjaannya,
terhadap hidup umumnya perpengaruh sekali terhadap sikap emosional
murid.Konsekuensinya,seperti apakah pribadi guru itu berpengaruh sekali
terhadap keberhasilan mengajar dan belajar ketimbang luas serta dalamnya
pengetahuan yang dimiliki dan cara pendekatannya dalam mengajar.
Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru
Guru profesional seharusnya memiliki empat
kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial.
Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat
bersosialisasi dengan baik. Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional. Mereka harus memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan
yang sesuai dengan bidang tugasnya, memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya, mematuhi kode etik profesi, memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (sumber UU tentang Guru dan Dosen).
Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat
bersosialisasi dengan baik. Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional. Mereka harus memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan
yang sesuai dengan bidang tugasnya, memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya, mematuhi kode etik profesi, memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (sumber UU tentang Guru dan Dosen).
Bila kita mencermati prinsip-prinsip profesional di
atas, kondisi kerja pada dunia pendidikan di Indonesia masih memiliki
titik lemah pada hal-hal berikut.
titik lemah pada hal-hal berikut.
(1) Kualifikasi dan latar belakang
pendidikan tidak sesuai dengan bidang tugas. Di lapangan banyak di antara
guru mengajarkan mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan
dan latar belakang pendidikan yang dimilikinya.
(2) Tidak memiliki kompetensi yang
diperlukan sesuai bidang tugas. Guru profesional seharusnya memiliki
empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan
sosial. Oleh karena itu, seorang guru selain terampil mengajar, juga
memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.
(3) Penghasilan tidak ditentukan
sesuai dengan prestasi kerja. Sementara ini guru yang berprestasi dan yang
tidak berprestasi mendapatkan penghasilan yang sama. Memang benar
sekarang terdapat program sertifikasi. Namun, program tersebut tidak memberikan
peluang kepada seluruh guru. Sertifikasi hanya dapat diikuti oleh
guru-guru yang ditunjuk kepala sekolah yang notabene akan berpotensi subjektif.
(4) Kurangnya kesempatan untuk
mengembangkan profesi secara berkelanjutan. Banyak guru yang terjebak
pada rutinitas. Pihak berwenang pun tidak mendorong guru ke arah
pengembangan kompetensi diri ataupun karier. Hal itu terindikasi dengan
minimnya kesempatan beasiswa yang diberikan kepada guru dan tidak adanya
program pencerdasan guru, misalnya dengan adanya tunjangan buku
referensi, pelatihan berkala, dsb.
Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai he
does his job well. Artinya, guru haruslah orang yang memiliki insting pendidik,
paling tidak mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara
mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap
integritas profesional. Dengan integritas barulah, sang guru menjadi
teladan atau role model.
Menyadari banyaknya guru yang belum memenuhi
kriteria profesional, guru dan penanggung jawab pendidikan harus mengambil
langkah. Hal-hal yang dapat dilakukan di antaranya:
penyelenggaraan pelatihan.
Dasar profesionalisme adalah kompetensi. Sementara itu, pengembangan
kompetensi mutlak harus berkelanjutan. Caranya, tiada lain dengan pelatihan.
(2) Pembinaan perilaku kerja. Studi-studi
sosiologi sejak zaman Max Weber di awal abad ke-20 dan
penelitian-penelitian manajemen dua puluh tahun belakangan bermuara pada
satu kesimpulan utama bahwa keberhasilan pada berbagai wilayah kehidupan
ternyata ditentukan oleh perilaku manusia, terutama perilaku kerja.
(3) Penciptaan waktu luang.
Waktu luang (leisure time) sudah lama menjadi sebuah bagian proses pembudayaan.
Salah
satu tujuan pendidikan klasik (Yunani-Romawi) adalah menjadikan manusia makin menjadi “penganggur terhormat”,
dalam arti semakin memiliki banyak waktu luang untuk mempertajam intelektualitas (mind) dan kepribadian (personal).
satu tujuan pendidikan klasik (Yunani-Romawi) adalah menjadikan manusia makin menjadi “penganggur terhormat”,
dalam arti semakin memiliki banyak waktu luang untuk mempertajam intelektualitas (mind) dan kepribadian (personal).
(4) Peningkatan kesejahteraan. Agar
seorang guru bermartabat dan mampu “membangun” manusia muda dengan penuh
percaya diri, guru harus memiliki kesejahteraan yang cukup.
percaya diri, guru harus memiliki kesejahteraan yang cukup.
Seorang guru yang profesional perlu mengetahui
tentang mengajar yang efektif.Mengajar yang efektif meliputi tiga
langkah,yaitu:
1.Langkah Sebelum Mengajar
Langkah ini meliputi:
a).Menentukan tujuan pengajaran,baik tujun jangka
panjang maupun jangka pendek.Untuk hal ini guru harus
menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti:
-Hasil-hasil apakah yang ingin di capai dari proses
belajar mengajar?
-Bagaimanakah kaitan hasil-hasil tersebut dengan
tujuan instruksional umum,tujuan instruksional khusus,tujuan kurikuler,tujuan
institusional dan tujuan nasional?
b).Setelah itu guru harus memilih strategi mengajar
untuk meraih tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dan mengumpulkan bahan-bahan
pengetahuan dan keterampilan yang berguna dalam proses belajar mengajar.
c).Yang lebih peting lagi adalah guru harus
menyadari tingkat kesiapan murid untuk menerima pelajaran.Kesiapan murid
ditentukan oleh bermacam-macam faktor:
1).pengetahuan dan keterampilan yang sudah dimiliki
sebelumnya.
2).motivasi yang tepat.
Murid-murid yang telah menguasai pengetahuan dan
keterampilan dasar akan dapat menerima dengan baik pelajaran baru yang
diberikan guru,demikian pula murid-murid yang mempunyai motivasi belajar.
d).Merencanakan cara penilaian
-Bagaimana menentukan ukuran pencapaian tujuan
pengajaran.
-Dengan cara bagainmana proses pengajaran dan hasil
belajar itu di nilai?
-Bagaimana hasil penilaian itu akan perpengaruh
terhadap keputusan-keputusan pengajaran berikutnya.
2.Langkah Pelaksanaan Pengajaran
Langkah ini berupa pelaksanaan strategi-strategi
yang telah di rancang untuk membawa murid mencapai tujuan pengajaran.Pada
umumnya langkah ini meliputi komunikasi,kepemimpinan, motivasi,dan kontrol
(pembinaan disiplin dan pengelolaan).
3.Langkah Sesudah Mengajar
Langkah ini berupoa pengukuran dan penilaian hasil
mengajar sehubungan dengan tujuan-tujuan yang ditetapkan guru sebelum
mengajar.Dari proses penilaian ini dapat diketahui efiktf tidaknya proses
belajar,tepat tidaknya tujuan pengajaran,seberapa tinggi tingkat kesiapan
murid,tepat tidaknya strategi belajar yang digunakan dan bahkan derajat
relevansi serta ketepatan prosedur yang di tempuh.
Kebutuhan Profesional Dan Personal Guru
Dalam bidang studi apapun,menguasai isi pelajaran
yang diajarkan adalah tanggung jawab murid,guru tidak dapat mengunyah dan
mencerna isi pelajaran bagi muridnya.Fungsi guru adalah mengarahkan kegiatan
belajar menuju tercapainya tujuan-tujuan yang telaah ditetapakan.Guru harus
benar-benar menguasai pelajaran yang diajarkan,,agar mengajarnya lebih berhasil
guru harus yakin bahwa bahan yang yang diajarkan itu bernilai bagi murid
–muridnya.Ditambah lagi guru harus dapat memotivasi murid-muridnya agar
bergairah dalam belajar,agar memahami mengapa dan untuk apa ia belajar.
A.Pengertian
Guru sebagai pendidik professional mempunyai citra
yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia
layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya,masyarakat
terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari.
Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan sikap
profesional keguruan yaitu terhadap:peraturan perundang-undangan,organisasi,
profei yang sejawat,anak didik,tempat kerja,pemimpin,dan pekerjaan.
B.Sasaran Sikap Profesional
1.Sikap Terhadap Peraturan
Perundang-Undangan
Pada butir sembilan kode etik Guru Indonedia
disebutkan balik: “Guru meleksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan”(PGRI,1973).Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan,di pusat maupun di daerah maupun
departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di negara kita.
2.Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan
mutu organisasiPGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.Yang di maksud
organisasi di sini adalah semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala
perangkat serta alat-alat perlengkapannya.
Dalam dasar keenam dari kode etik dengan gambling
juga dituliskan,bahwa Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan
meningkatkan mutu serta martabat profesinya.Untuk meningkatkan mutu suatu
profesi,khususnya profesi keguruan.Dapat dilakukan dengan berbagai
cara,misalnya dengan melakukan penataran,lokakarya,pendidikan
lanjutan,pendidikan dalam jabatan,studi pertandingan,dan berbagai kegiatan
akademik lainnya.
3.Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat tujuh kode etik Guru disebutkan bahwa
“Guru memelihara hubungan seprofesi,semangat kekeluargaan,dan kesetiakawanan
sosial”.Ini berarti bahwa:
1).Guru hebdaknya menciptakan dan memelihara
hubungan sesame guru dalam lingkungan kerjanya.
2).Guru hendaknya menciptakan dan memelihara
semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social di dalam dan di luar lingkungan
kerjanya.
Hubungsan sesama anggota profesi dapat di lihat dari
dua segi,yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
Hubungan formal ialah hubungan yang perlu di lakukan
dalam rangka melakukan tugas kedinasan,sedangkan hubungan kekeluargaan ialah
hubungan persaudaraan yang perlu di lakukan,baik dalam lingkungan kerja maupun
dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan
anggota profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
a).Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan
Kerja
Agar setiap personel sekolah dapat berfungsi
sebagaimana mestinya mutlak adanya hubungan baik antara kepala sekolah dengan
guru,guru dangan guru,dan kepala sekolah atau guru dengan personel sekolah
lainnya.Sikap professional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap
ingin nekerjasama,saling harda menghargai,saling mengerti,dan rasa tanggung
jawab.
b).Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan
keseluruhan
Dalam hal ini dimaksudkan kepada profesi
keguruan,yang sejauh ini masih memerlukan pembinaan yang sunggh-sungguh..Agar
Rasa persaudaraan antar teman sejawat dapat tumbuh seperti halnya profesi
kedokteran.
4.Sikap terhadap Anak Didik
Dalam kode etik Guru Indonesia dengan jelas
dituliskan bahwa: guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.Prinsipo yang harus di
pahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya,yakni:tujuan Pendidikan
Nasional,prinsip membimbing,dan prinsip pembentukan manusia Indonesia
seutuhnya.
5.Sikap Terhadap Tempat Kerja
Suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan
produktivitas,hali ini harys disadari dengan sebaik-bai8knya oleh setiap
guru,dan guru berkewajiban menciptakan suasana tersebut dalam
lingkungannya.Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang
harus diperhatikan,yaitu:
a).Guru sendiri
b).hubungan guru dengan orangtua dan masyarakat
seliling.Penciptaan suasana kerja harus di lengkapi dengan terjalinnya hubungan
yang baik dengan orang tua dan masyarakat sekotaernya,hal ini maksudnya untuk
membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.Keharusan
guru membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya merupakan isi
dari butir kelima kode etik Guru Indonesia.
6.Sikap Terhadap Pemimpin
Pemimpin suatu unit atau organisasi mempunyai
kebijaksanaan dan arahan dalam memimpinorganisasinya,di mana tiap anggota
organisasi di tuntut berusaha untuk bekerjasama dalam melaksanakan tujuan
organisasi.Kerjasama yang di tuntut pemimpin diberikan berupa tuntutan akan
kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka.Di sini
dapat disimpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harys
positif,maksudnya adalah harus adanya sikap bekerfasama dalam menyukseskan
program yang sudah disepakati,baik di sekolah maupun di luar sekolah.
7.Sikap Terhadap Pekerjaan
Dalam kode etik Guru Indonesia berbunyi: guru secara
pribadi dan bersama-sama,mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya.Dalam hal ini guru di tuntut,baik secara pribadi maupun secara
kelompok untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya.Untuk
meningkatkan mutu profesinya secara sendiri-ssendiri,guru dapat melakukannya secara
formal maupun informal.Secara formal,artinya guru mengikuti berbagai pendidikan
lanjutan atau kursus yang sesuai dengan tugas,keinginan,waktu.Secara informal
guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya melalui mssa media
seperti televise,radio,majalah ilmiah,Koran,atau pun membaca buku teks dan
pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.
C.Pengembangan Sikap Propesional
1),Pengembangan Sikap Selama Prajabatan
Dalam Pendidikan prajabatan,calon guru di didik
dalam berbagai pengetahuan,sikap,dan keterampilan yang diperlukan dalam
pekerjaannya,karena tugasnya yang bersifat unik,guru selalu menjadi panutan
bagi siswanya dan bagi masyarakat sekelilingnya.
2).Pengembangan Sikap Selama Dalam
Jabatan
Pengembangan sikap professional tidak berhenti
apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan.Seperti telah di
sebut peningkatan dapat di lakukan dengan cara formal melalui kegiatan
mengikuti penataran,lokakarya,seminar atau kegiatan ilmiah lainnya,ataupun
informal melalui media massa seperti televise,radio,Koran,dan majalah maupun
publikasi lainnya.Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan,sekaligus dapatn juga meningkatkan sikap professional guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar