CIRI PROFESI
Profesi adalah jenis-jenis pekerjaan yang didapat dengan menempuh
pendidikan tertentu dengan kurun waktu tertentu pula, serta memiliki standar
yang berbeda-beda pula.
Suatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi apabila memenuhi ciri-ciri
sebagai profesi. Berikut adalah beberapa ciri-ciri dari profesi:
ü Karir
yang dijalani dalam kurun waktu yang lama
ü Memerlukan
bidang keterampilan khusus (bidang keilmuan tertentu)
ü Menggunakan
hasil penelitian dan aplikasi teori
ü Membutuhkan
pelatihan
ü Kendali
berdasarkan lisensi
ü Otonom
(memiliki hak dan kewajiban sendiri)
ü Memiliki
komitmen layanan
ü Menggunakan
administrator untuk memudahkan properfresinya
ü Mempunyai
organisasi
ü Mempunyai
Asosiasi Profesi
ü Mempunyai
kode etik
ü Mempunyai
kadar kepercayaan dari masyarakat
ü Mempunyai
status sosial yang tinggi
Pekerjaan kependidikan adalah pekerjaan yang menyangkut penyelenggaraan
pendidikan. Dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pekerjaan kependidikan itu dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu
Tenaga Kependidikan dan Pendidik. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
(pasal 1 poin (5), yang secara khusus bertugas melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses pendidikan pada satuan pendidikan (pasal 39 ayat (1). Sedangkan Pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan (pasal 1 poin (6). Pendidik merupakan tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi
(pasal 39 ayat (2).
Bertolak dari penjelasan yang bersumber dari Undang-undang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tersebut dapatlah dianalisis bahwa ciri-ciri
pekerjaan kependidikan itu adalah:
a) bidang
garapannya adalah manusia yang unik (individu yang berbeda-beda), karenanya
pekerjaan ini merupakan suatu pekerjaan sosial yang unik dan sangat penting;
b) bahan
dasarnya bukan lagi material tetapi bersifat immaterial, yaitu bersumber dari
ilmu dan pengetahuan;
c) untuk
mengolah bahan dasar tersebut harus menggunakan suatu teknik atau metode
tertentu, karenanya pekerjaan ini lebih menekankan operasi inteletual dari pada
motorik;
d) untuk
memperoleh bahan dasar dan teknik-teknik tersebut dibutuhkan pendidikan khusus
kependidikan dan memerlukan waktu yang relatif lama, yakni di perguruan tinggi
yang terakreditasi;
e) mengingat
peserta didik adalah manusia yang unik, maka pekerjaan itu memerlukan otonomi
dan tanggungjawab pribadi yang luas;
f) dengan
otonomi tersebut maka diperlukan adanya kode etik yang jelas dan sanksi
profesional yang tegas;
g) serta
pembinaan yang efektif dari organisasi profesi yang otonom.
Ketujuh ciri pekerjaan kependidikan ini jelas telah memenuhi kriteria
(karakteristik) profesi pada umumnya, sehingga patutlah dikatakan bahwa
pekerjaan di bidang kependidikan adalah suatu profesi, dan bukan sekadar
pekerjaan. Memang, secara historis profesi kependidikan tergolong belakangan
munculnya. Semula dikenal tiga profesi, yaitu profesi dalam keagamaan, hukum,
dan pengobatan. Baru pada abad 19 bertambah dengan profesi kedokteran gigi,
bedah hewan, arsitek, dan keguruan. Profesi Guru (kependidikan) baru ada pada
tahun 1870 dengan ditandai berdirinya National Union of Teachers di
Inggris, dan baru pada tanggal 25 Nopember 1945 didirikan di Indonesia. Sebagai
lapangan pekerjaan, Guru sudah ada sejak lama, mungkin sama tuanya dengan
pekerjaan di bidang hukum atau kedokteran. Tetapi sebagai profesi, perkerjaan
guru ini termasuk relatif muda, apalagi profesi kependidikan non keguruan
muncul belakangan sebagai akibat kompleksitas dunia kependidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar