Pengertian
sikap profesional keguruan
PROFESI KEPENDIDIKAN
Secara teoretis, sikap
pada hakekatnya merupakan kecenderungan untuk bertindak atas sesuatu hal yang
dihadapinya. Dengan demikian, sikap memiliki pengaruh yang kuat terhadap
kinerja yang bersangkutan dalam mengemban tugas. Oleh karena itu, sikap
professional keguruan menempati posisi dasar dalam komponen kependidikan.
Secara harfiah kata
profesi berasal dari kata profession (Inggris) yang berasal dari bahasa latin
profesus yang berarti mampu atau ahli dalam suatu bentuk pekerjaan. Dalam
Webster’s New World Dictionary disebutkan bahwa profesi merupakan suatu
pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi, dalam liberal art’s atau scince dan
biasanya meliputi pekerjaan mental yang ditunjang oleh kepribadian dan sikap
profesional.
Tidak semua pekerjaan
dapat disebut sebagai profesi karena hanya pekerjaan yang memiliki ciri
tertentu yang dapat dikatakan profesi. Abin Syamsuddin mengatakan bahwa profesi
sebagai suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa
sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukan.
Profesi adalah suatu
pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu. Maksudnya, suatu
pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat disandang oleh
sembarang orang, namun diperlukan persiapan melalui pendidikan serta pelatihan
yang khusus. Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang
mensyaratkan keahlian dalam bidang pendidikan dan pembelajaran yang bertujuan
dapat terlaksananya pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien serta
berhasil guna.
Ornstein dan Levine
(1984) yang dikutip oleh Soetjipto berpendapat bahwa profesi bisa disebut
jabatan jika sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini:
a. Melayani masyarakat, merupakan karier
yang akan dilaksnakan sepanjang hayat;
b. Memerlukan bidang ilmu dan
keterampilan tertentu di luar jangkauan orang banyak;
c. Menggunakan hasil penelitian dan
aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian)
d. Memerlukan pelatihan khusus dengan
waktu yang panjang;
e. Terkendali berdasarkan lisensi baku
dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut
memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk
dapat mendudukinya)
f. Otonomi dalam membuat
keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar);
g. Menerima tanggung jawab terhadap
keputusan;
h. Mempunyai organisasi yang diatur oleh
anggota profesi sendiri;
i. Mempunyai kode etik untuk
menjelaskan hal-hal yang meragukan;
j. Mempunyai kadar
kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri setiap anggotanya;
k. Mempunyai status sosial dan
ekonomi yang tinggi.
Berbagai literatur yang
disebutkan di atas, pengertian profesi dapat berbeda makna sesuai dengan
pendekatan yang digunakan. Pendekatan dari sisi sifat (trait) memandang bahwa
profesi sebagai suatu yang memiliki seperangkat elemen inti atau embrio yang
membedakan dari jenis pekerjaan lain, artinya sifat profesi ditandai oleh
seperangkat elemen inti seperti yang dikemukakan oleh Dedi Supriadi bahwa suatu
profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan
disiapkan untuk itu.
Dari perspektif
sosiologis profesi merupakan pekerjaan yang mengatur dirinya melalui suatu
latihan wajib dan sistematis dan disiplin kesejawatan, berdasarkan pengetahuan
teknis spesialis, memiliki orientasi pelayanan dan bukan komersial. Dari
pengertian di atas, tidak semua pekerjaan bisa dikatakan dengan profesi.
Pekerjaan seperti pedagang, penari serta tukang koran jika mengacu dari
pengertian di atas jelas bukan suatu profesi.
National Education
Association (NEA) mengatakan bahwa kriteria
jabatan guru sebagai profesi adalah sebagai berikut:
a. Jabatan yang melibatkan kegiatan
intelektual.
b. Jabatan yang menggeluti suatu batang
tubuh ilmu yang khusus.
c. Jabatan yang memerlukan
persiapan profesional yang lama
d. Jabatan yang memerlukan latihan dalam
jabatan yang bersinambungan
e. Jabatan yang menjanjikan karir hidup
dan keanggotaan yang permanen
f. Jabatan yang menentukan
baku (standarnya) sendiri
g. Jabatan yang lebih mementingkan
layanan di atas keuntungan pribadi
h. Jabatan yang mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar